Description:... Hadirnya Buku yang berjudul “Quo Vadis Pencari Keadilan Penyandang Disabilitas di Pengadilan?” merupakan bentuk perhatian dan pertanyaan hendak diarahkan kemana pelayanan terhadap pencari keadilan di Pengadilan? Pasca diratifikasinya Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities yang dilanjutkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas kemudian disusul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan menunjukan perhatian pemerintah kepada penyandang disabilitas semakin mendapatkan porsi yang membaik. Dimulai dari eufemisme terminologi “orang cacat” menjadi penyandang disabilitas” yang memiliki makna orang yang memiliki kemampuan yang berbeda sehingga cara mengakses segala sesuatunya pun mesti menyesuaikan kemampuannya (ability). Bak gayung bersambung kemudian di dunia peradilan menindaklanjuti hal tersebut dengan terbitnya peraturan kebijakan (beleidsregel) seperti Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DjU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menjabarkan urgensi diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206 DjA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Badan Peradilan Agama, tentu saja terbitnya beleids ini mestilah disambut sebagai suatu hal yang positif namun disamping itu perlu juga kita kritis, hendak kemana arahnya? Jangan sampai hal yang baik ini hanya sebatas normatif namun mandek ketika sampai di tataran implementasi di lapangan. Buku ini hendak mengulas kebijakan-kebijakan tersebut dan kondisi aksesibilitas penyandang disabilitas di pengadilan saat ini. Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Pengadilan merupakan cerminan negara hadir bagi semua untuk mewujudkan Justice For All dan manifestasi Asas Equality Before The Law yang menciptakan kesetaraan akses bagi seluruh pencari keadilan sehingga dapat secara mandiri dan memiliki kesempatan yang sama dalam mencapai keadilan dan mendapatkan haknya di Pengadilan.
Hadirnya Buku yang berjudul “Quo Vadis Pencari Keadilan Penyandang Disabilitas di Pengadilan?” merupakan bentuk perhatian dan pertanyaan hendak diarahkan kemana pelayanan terhadap pencari keadilan di Pengadilan? Pasca diratifikasinya Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities yang dilanjutkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas kemudian disusul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan menunjukan perhatian pemerintah kepada penyandang disabilitas semakin mendapatkan porsi yang membaik. Dimulai dari eufemisme terminologi “orang cacat” menjadi penyandang disabilitas” yang memiliki makna orang yang memiliki kemampuan yang berbeda sehingga cara mengakses segala sesuatunya pun mesti menyesuaikan kemampuannya (ability).
Bak gayung bersambung kemudian di dunia peradilan menindaklanjuti hal tersebut dengan terbitnya peraturan kebijakan (beleidsregel) seperti Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DjU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menjabarkan urgensi diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206 DjA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Badan Peradilan Agama, tentu saja terbitnya beleids ini mestilah disambut sebagai suatu hal yang positif namun disamping itu perlu juga kita kritis, hendak kemana arahnya? Jangan sampai hal yang baik ini hanya sebatas normatif namun mandek ketika sampai di tataran implementasi di lapangan. Buku ini hendak mengulas kebijakan-kebijakan tersebut dan kondisi aksesibilitas penyandang disabilitas di pengadilan saat ini. Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Pengadilan merupakan cerminan negara hadir bagi semua untuk mewujudkan Justice For All dan manifestasi Asas Equality Before The Law yang menciptakan kesetaraan akses bagi seluruh pencari keadilan sehingga dapat secara mandiri dan memiliki kesempatan yang sama dalam mencapai keadilan dan mendapatkan haknya di Pengadilan.
به شما اطمینان می دهیم در کمتر از 8 ساعت به درخواست شما پاسخ خواهیم داد.
* نتیجه بررسی از طریق ایمیل ارسال خواهد شد
شماره کارت : 6104337650971516 شماره حساب : 8228146163 شناسه شبا (انتقال پایا) : IR410120020000008228146163 بانک ملت به نام مهدی تاج دینی