TEORI HUKUM
Description:... Hukum pada dirinya sendiri tidak pernah merupakan suatu tujuan, melainkan suatu sarana untuk mencapai suatu tujuan non-yuridikal. Finalitas dari hukum itu tidak yuridikal dan hukum karena itu memperoleh dorongan pertumbuhannya (groei stimulus) dari luar hukum. Faktor- faktor ekstra-yuridika; memelihara proses pertumbuhan dinamikal berlangsung terus (Jan Gijssels, Mark Van Hoecke, 2001: 13). Oleh sebab itu, pendekatan interdisipliner akan membantu menemukan dan menjelaskan keterkaitan hukum dan masyarakat. Dengan demikian akan lahir para sarjana hukum profesional yang tidak hanya paham tentang ilmu hukum, tetapi juga insan hukum yang dapat berfungsi maksimal karena paham tentang sendi-sendi keadilan masyarakatnya sendiri. Dalam konteks ini relevan paparan Bambang Poernomo (1993: 13) mengenai hukum sebagai sistem aksi yang bersifat dinamis dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan faktor-faktor nonyuridis dari fungsi asas kemasyarakatan, asas sosial politik ekonomi, dan berbagai fenomemena yang hidup dalam masyarakat.
Show description