Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas berusaha. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang ini selain mengikat para pelaku usaha, juga mengikat pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan yang cenderung memberikan kemudahan dan fasilitas istimewa yang bersifat monopolistik bagi para perlaku usaha tertentu.
Buku yang hadir di hadapan pembaca ini merupakan sebagai upaya untuk mempelajari dan memahami lebih lanjut penafsiran dan pelaksanaan norma-norma Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, topik-topik yang dibahas di sini antara lain:
- Dasar dan substansi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia;
- Perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang dilarang;
-Bentuk-bentuk kegiatan penguasaan pasar bersangkutan atau posisi dominan dalam berusaha;
- Kelembagaan Komisi Pengawas Persainga Usaha (KPPU);
- Tata cara penanganan perkara persaingan usaha;
- Penegakan hukum persaingan usaha.
Dengan adanya pengaturan hukum persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat, tanpa merugikan masyarakat atau konsumen, sehingga pada gilirannya penguasaan pasar bersangkutan terjadi secara kompetitif dan sehat.
Buku ini sangat berguna bagi kalangan akademisi, mahasiswa, pelaku usaha (pengusaha), penegak hukum, praktisi dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam memahami norma, prinsip, filosofi, teori dan praktik mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.