Rancangan RAN-PPDT Tahun 2018
Usulan Kebutuhan Daerah Tertinggal Tahun 2018
Description:... Sejalan dengan agenda pembangunan Nawacita yang tercantum dalam RPJMN Tahun 2015-2019 terutama Nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan, maka pembangunan daerah tertinggal merupakan pemihakan (afirmasi) kepada rakyat di daerah-daerah tertinggal. Percepatan pembangunan daerah tertinggal hanya dapat dilakukan dengan memperkuat koordinasi, kerjasama dan kemitraan antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, perguruan tinggi dan pelaku usaha yang solid dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, dalam upaya memperkuat koordinasi, kerjasama dan kemitraan, maka diperlukan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT), sebagai tindak lanjut dan penajaman terhadap Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT).
Semoga Rancangan RAN-PPDT menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun program dan kegiatan guna mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal serta memberikan acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal yang bersifat tahunan.
Show description