Memintal Microfinance Muhammadiyah
Description:... Fatwa bunga bank haram yang dikeluarkan oleh Majelis Tajrih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membawa era baru bagi Persyarikatan Muhammadiyah untuk menjalankan ekonomi syariah sebagai sebuah ekonomi alternatif yang membawa pesan-pesan moral dan keadilan untuk semesta.
Pilihan untuk mendirikan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di tiap-tiap Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) merupakan langkah yang realistis. BTM yang bergerak di bidang ekonomi diperankan untuk melaksanakan fungsi pemberdayaan serta pengembangan usaha kecil dan mikro.
Kehadiran BTM menjadi salah satu sarana bagi warga dan simpatisan Muhammadiyah serta Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dalam melakukan transaksi keuangan yang bebas riba. sekaligus embrio yang kelak akan mewujudkan bank umum syariah Muhammadiyah.
Selain modalnya sangat kecil karena menggunakan badan hukum koperasi, kehadiran BTM menjadi wadah literasi dan edukasi warga persyarikatan dan masyarakat luas tentang praktik ekonomi syariah yang menerapkan sistem bagi hasil. Dengan adanya BTM pada tiap-tiap PDM, gelora gerakan dakwah Muhammadiyah dapat terus bersinar, serta terbangun kemandirian ekonomi Muhammadiyah di akar rumput.
Show description