Perempuan Menggugat
Description:... Selama beberapa tahun belakangan ini terjadi peningkatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Padang. Fenomena yang mengejutkan adalah bahwa angka cerai gugat (cerai yang diajukan oleh isteri) jauh lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak (cerai yang diajukan oleh suami) yaitu 62% - 67% dari seluruh perkara perceraian yang diproses di pengadilan agama ini. Fenomena perempuan menggugat, yaitu menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama, pada dasarnya juga merupakan gugatan perempuan terhadap banyak hal. Yaitu gugatan perempuan terhadap haknya berupa nafkah, perlakuan suami terhadap perempuan di rumah tangga, poligami yang dilakukan suami, gugatan untuk mencari solusi terhadap konflik rumah tangga, dan gugatan atas ketidakjelasan status hukumnya sebagai isteri. Tulisan ini berusaha mengungkapkan tentang tentang faktor penyebab meningkatnya perkara cerai gugat dan pengaruhnya terhadap meningkatnya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Padang serta terjadinya perubahan persepsi perempuan di kota Padang terhadap perceraian. Tulisan ini beranjak dari teori persepsi, gender dan perubahan sosial sebagai dasar analisa. Selanjutnya tulisan ini juga memaparkan tentang tentang keseimbangan hak dan kewajiban suami isteri serta ketidakharmonisan mereka dalam rumah tangga dan solusinya dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia untuk melihat fenomena tersebut dari sisi hukum yang menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia. Pada akhirnya tulisan ini memaparkan fenomena meningkatnya angka cerai gugat dan faktor penyebabnya di Pengadilan Agama Padang serta perubahan persepsi perempuan di Kota Padang terhadap perceraian, faktor penyebabnya, dan pengaruhnya terhadap peningkatan angka perceraian di Pengadilan Agama Padang serta analisanya dari perspektif gender.
Show description