Pengantar Hukum Pilkada
Description:... Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sangat dinamis Dinamika penyelenggaraan Pilkada tersebut dapat dipetakan dalam empat hal: Pertama, legitimasi penyelanggaraan Pada sisi ini tidak hanya berkaitan dengan dasar hukum penyelenggaraan Pilkada melainkan juga tentang peletakkan rezim Pilkada dalam perspektif Peraturan Perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XI/2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 Tidak hanya itu, legitimasi ini juga berkaitan dengan pemberlakuan Pilkada Asimetris Kedua, kelembagaan Persoalan kelembagaan disini meliputi lembaga penyelenggara dan lembaga peradilan dalam hal terjadi pelanggaran, sengketa, tindak pidana dan perselisihan selama penyelenggaraan Pilkada Ketiga, kompetisi Dinamika kompetisi dapat difokuskan pada waktu penyelenggaraan baik penyelenggaraan dalam keadaan normal, hukum darurat negara dan penundaan demi Pilkada serentak nasional Kompetisi Pilkada juga berkaitan dengan masa kampanye, debat dan hak pilih warga negara Keempat, legitimasi kekuasaan Legitimasi kekuasaan berkaitan dengan rentang waktu jabatan kepala daerah dapat dijabat oleh seseorang mulai dari pelantikan, masa jabatan, pemberhentian hingga Pergantian Antar Waktu Empat hal utama di atas dibahas secara rigid dan aktual dalam buku ini sehingga buku ini menjadi mutlak untuk dijadikan bahan ajar dilingkungan Perguruan Tinggi dan dijadikan bahan dalam menemani para akademisi, praktisi dan pemangku kepentingan lain dalam pembahasan mengenai pemilihan di Indonesia.
Show description