Constitutional Complaint dan Constitutional Question Dalam Negara Hukum
Description:... Secara khusus, constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah; lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Constitutional complaint hanya bisa diajukan setelah semua upaya hukum dilakukan melalui lembaga- lembaga negara yang lain (exhausted). Di banyak negara, wewenang ini merupakan salah satu wewenang pengadilan konstitusi. Namun di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitutional complaint atau pengaduan warga negara kepada Mahkamah Konstitusi (Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No 1 Juni 2012) Meskipun tidak sempurna, buku yang kami tulis ini dapat menjadi bahan diskursus mengenai constitutional complaint dan constitutional question sebagai bagian dari Òapakah masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi atau tidak,Ó dan Òsejauh mana mahkamah bisa menggunakan kedua fasilitas itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.Ó
***
Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Show description