Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan
Description:... Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penelitian didefinisikan sebagai “kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum”. Penelitian itu sendiri merupakan kata yang diterjemahkan dari bahasa inggris yang disebut dengan istilah research, yang berarti “memeriksa kembali”. Merujuk pada istilah tersebut, maka penelitian secara sederhana dapat diartikan sebagai “upaya pencarian kembali” dan yang dicari dalam penelitian tidak lain adalah jawaban-jawaban atas suatu permasalahan yang belum terpecahkan.1 Upaya pencarian ini dilakukan terhadap suatu objek dengan sangat teliti. Tentu yang dicari adalah pengetahuan yang benar, yaitu pengetahuan yang diperoleh melalui metode ilmiah. Hasil dari pencarian kembali (research) berupa pengetahuan yang benar ini pada akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan tertentu, yang tentunya pengetahuan tersebut berguna bagi kemaslahatan kehidupan umat manusia.
Show description