Dimensi paradigma politik hukum pelaksanaan konsolidasi tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil : Guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat
Description:... Negara dan/atau pemerintah serta stake holders serta pemangku kepentingan lainnya dalam konteks melaksanakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang keagrariaan pertanahan, juda termasuk di dalamnya pengaturan hukum konsolidasi tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bahwa dalam pelaksanaan proses pembentukannya harus mengikuti dan berdasarkan paradigma politik hukum yang tepat, yaitu berdasarkan : seluruh nilai-nilai sebagaimana tercantum dalam pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (philosophy of paradigm), berdasarkan norma hukum yang diamanatkan dalam konstitusi negara yaitu Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (constitutional of paradigm), dan juga harus berdasarkan prinsip Indonesia adalah Negara hukum _juridical of paradign), agar atas hasil produk pengaturan hukum dimaksud tidak terjadi keguncangan paradigma (shocks of paradigm) yang berkesesuaian dan tepat. Dengan kata lain, hal ini dimaksudkan penulis kendala yang bersifat umum dan politis ini, secara yuridis formal tidak terjadinya intervensi dalam bentuk apapun terutama dalam perspektif kepentingan politis dari pihak penguasa yang melakukan intervensi terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan dimaksud, tentu dalam hal ini tidak terkecuali yang berkaitan dengan pembentukan pengaturan hukum di bidang konsolidasi tanah yang akan di laksanakan oleh negara dan/atau pemerintah khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berkenaan untuk melaksanakan konsolidasi tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, dalam pelaksanaannya terutama ditujuakn kepada pemerintah dalam hal ini kepada aparat penyelenggara konsolidasi tanah yaitu pihak kantor pertanahan kabupaten/kota, dalam pelaksanaannya harus mengedepankan teori sociological jurisprudence, yaitu teori roscoe pound, yang terkenal dengan teorinya, bahwa: Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Atas saran ini, dimaksudkan penulis bahwa sikap dan attitude dari aparat penyelenggara konsolidasi tanah tersebut harus memahami dan sekaligus mengedepankan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Dalam pada itu, disarankan juga oleh penulis untuk mendukung kelancaran implementasi dan/atau pelaksanaan konsolidasi tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, dalam pelaksanaannya juga harus mengedepankan teori aplikasi (applied theory), yaitu teori pragmatic legal realism, yang dikemukakan oleh salah seorang pelopor dalam teori pragmatic legal realism ini adalah Friedman. Bagian penting dalam teori ini adalah suatu gerakan (movement) trutama yang berhubungan dalam cara berpikir tentang hukum. Artinya, saran ini sangat berguna salam menegakkan semua produk pengaturan hukum berkaitan dengan pelaksanaan konsolidasi tanah tersebut, tentu dalam pelaksanaan harus di sesuaikan dengan jiwa rakyat (volkgeist) dan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut. Dalam pelaksanaanya harus di dudukkan yang berkesesuaian dan bersinergi dengan pelaksanaan sistem pemerintahan dalam rezim otonomi daerah. Sejalan dengan saran ini, dimaksudkan penulis bahwa pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, agar segera proaktif untuk melakukan langkah kebijakan dengan segera membuat dan sekaligus mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan pengaturan hukum mengenai struktur kelembagaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Wilayah Republik Indonesia, yang mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya di bidang agraria-pertanahan. Hal ini dimaksudkan agar terjadi kemudahan dan kelancaran untuk melaksanakan segala bentuk koordinasi teknis dengan pihak Walikota/Bupati dalam upaya untuk mempercepat pelaksanaan konsolidasi tanah khususnya diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Show description