Konstitusionalisme tanah hak milik di atas tanah hak pengelolaan
Description:... Konstruksi format penyelesaian untuk mengatasi berbagai kendala sebagaimana yang dibentangkan dalam judul buku ini: "Konstitusionalisme Tanah Hak Milik di Atas Tanah Hak Pengelolaan", sudah seharusnya Negara dan/atau Pemerintah dan semua pihak lain yang terkait untuk melaksanakan secara ikhlas lahir batin dengan "sepuluh tindakan konkrit Konstitusionalisme" ("ten conrete acts of constitutionalism"), yaitu dengan mengejawantahkan: -Empat pilar konstruksi konstitusionalisme: -Tiga modal dasar; -Dua, strategi, dan -Satu tujuan utama yang prioritas. Empat pilar sebagai konstruksi konstitusionalisme itu adalah pondasi yang bersifat paradigmatik, yang terdiri dari: -pertanggungjawaban terhadap makna kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia 17 Agustus 1945; -pertanggungjawaban nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945 yaitu sebagai Dasar Negara, pandan gan hidup bangsa, dan jiwa kepribadian bangsa dan Negara Indonesia; - pertanggungjawaban atas amanat Konstitusi Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk meneguhkan paham kedaulatan rakyat; dan -pertanggung jawaban atas amanat untuk meneguhkan paham Negara hukum vide Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Tiga pilar modal dasar tersebut terdiri dari: -Amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia TAP-MPR RI, Nomor: IX/MPR/2001, tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; -Meneguhkan Paham kedaulatan rakyat yang demokratis; dan -Meneguhkan Paham Demokratisasi Perekonomian Nasional. Dua strategi, yaitu: -Menerapkan grand theory (teori kebahagiaan-utilitarianisme oleh Jeremy Bentham), middle theory (teori hukum positp oleh John Austin dan didukung teori hukum John Locke), dan applied theory (teori hukum Phillippe Nonet-Philip Selznick-teori hukum responsif); dan -Menerapkan amanat politik Hukum Agraria/Pertanahan Nasional. Sedangkan satu, adalah merupakan "satu tujuan utama yang prioritas (the one main priority goal)", yaitu untuk "mewujudkan bangsa dan Negara Indonesia yang adil, makmur, berkeadilan sosial, bersatu, berdaulat, bermatabat sebagai Negara yang berkesejahteraan rakyat (welfare state) baik itu secara lahir maupun batin" sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam aline keempat Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Show description