Negara Pelindung Hak Asasi Manusia
Description:... MENGADVOKASI HAK asasi manusia (HAM) dan menyetarakan hukum di Indonesia adalah jalan yang panjang. Selama lebih tiga dekade di bawah rezim otoriter Orde Baru, kita terjebak di dalam konspirasi hukum yang dilakukan oleh legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Keruntuhan Orde Baru pada 1998 telah membuka secercah titik terang dalam reformasi bidang hukum. Salah satu tokoh yang memberi perhatian tentang hal itu adalah Abdul Hakim Garuda Nusantara. Selain dikenal aktif di lembaga hukum secara organisasional, Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan seorang intelektual HAM yang tegas dan jernih. Buku ini merangkum gagasan-gagasan Hakim yang secara gamblang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab dalam memastikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak sipil dan politik warga negara. Hakim memulai karier sebagai relawan di Divisi Hak Asasi Manusia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sejak 1970-an. Ketua Komnas HAM (2002-2007) ini juga pernah berprofesi sebagai pengacara. Tercatat ia pernah menangani Kasus Tanjung Priok 1985 dan Peristiwa 27 Juli 1996. Dua kasus yang kental dengan persoalan HAM. Buku ini bukan sekadar penghormatan atas jasa dan pengabdiannya, tetapi juga upaya untuk menggali pemikiran, prinsip, dan nilai-nilai yang ia junjung tinggi sepanjang hidupnya. Pembaca bisa mengamati jejak sikap dan gagasan Hakim yang menawarkan pembaharuan hukum berdasarkan norma-norma HAM dan penegasan Indonesia sebagai negara hukum. Ia juga dengan lantang mempromosikan bahwa betapa pentingnya Indonesia perlu meratifikasi undang-undang HAM yang dicetuskan oleh PBB dalam sejumlah forum internasional.
Show description