HUKUM INTERNASIONAL
Description:... Sinopsis :
Hukum Internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur aktivitas entitas dalam lingkup internasional.
Inilah yang membedakan hukum internasional dengan hukum nasional yang hanya mengatur entitas nasional. Semula hukum internasional masih terbatas mengatur perilaku dan hubungan antar negara.
Akan tetap seiring mengikuti perkembangan zaman, hubungan dan pola perilaku yang diatur oleh hukum internasional semakin luas.
Misalnya mengatur struktur dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, organisasi regional, individu, sampai lembaga non pemerintah.
Biasanya hukum internasional bersumber dari dua hal yakni
a. perjanjian bilateral antar dua negara dan perjanjian multilateral yang mencakup lebih dari dua negara
b. lembaga-lembaga internasional
Hukum internasional tersebut berbentuk kaidah yang khusus berlaku untuk negara-negara tertentu.
Contohnya Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan, dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari masyarakat dunia
Show description