Judul :
Kontroversi HUKUMAN MATI Dan AKAL SEHAT
Nama Penulis :
Parjono Wiro Putro
Ahmad Ahid
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Tebal : 239 Halaman
ISBN : 978-623-497-334-1
SINOPSIS
Hukuman mati. Sungguh, telah lama eksis di muka bumi. Tidak ada yang tahu pasti kapan mulai ada. Tapi kita bisa mengerti, setidaknya sebelum atau ketika berlaku di UU Hammurabi, 1750-an SM.
Kontroversi hukuman mati baru-baru saja. Tepatnya setelah para filosof atau para ahli menyampaikan pendapat dan sikapnya, 1750-an M. Sekitar 3.500 tahun (35 abad) setalah UU Hammurabi. Dan kini masing-masing pendapat para ahli yang saling menegasi itu telah menjadi teori dan menjadi dasar atau argumentasi dalam berpendapat dan menyikapi hukuman mati.
Kontroversi hukuman mati aka terus terjadi, baik yang karena kekuatan argumentasi atau karena pretensi. Bahkan kini, yang anti hukuman mati telah melakukan aksi sedemikian rupa untuk menghapus hukuman mati dari muka bumi. Termasuk di Indonesia. Upaya nyata telah dilakukan melaui media massa, literasi, dan dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Nyaris berhasil.
Terlepas dari itu, rasanya perlu “menikmat” seperti apa sengitnya perdebatan (diskursus) tentang hukuman mati tersebut.
Untuk bekal mengambil posisioning di mana kita berpihak dan berpijak, kiranya konstanta Ilahi berikut bisa dijadikan renungan dan pemikiran:
“Wahai orang-orang yang beriman ... Bagi kalian dalam hukum balas bunuh (qishash) itu ada kehidupan, wahai orang-orang yang berakal. Mudah-mudahan engkau bertakwa” (QS Al-Baqarah:178-179)
Begitulah, untuk bisa memahami bahwa hukuman mati itu perlu dan urgen bagi penjagaan kehidupan memang mensyaratkan: iman, akal sehat, dan ketakwaan.
"Buku ini terasa tepat sekali menjawab kegaduhan dalam persoalan hukuman mati. Penolakan hukuman mati yang dikemukakan oleh sejumlah pihak dengan alasan bahwa kematian adalah hak Tuhan yang tidak dapat diatur manusia adalah tesis yang blunder. Bagaimana mereka gigih berbicara tentang hak Tuhan, tetapi menolak perintah Tuhan. Kalau mereka berbicara hak Tuhan, maka hukuman mati bagi perampas hak hidup orang lain juga harus ditegakkan. Karena hukuman itu ditetapkan atas perintah Tuhan. Itulah keadilan"
Dosen Pascasarjana Bidang Ilmu Tafsir Universitas Sains Al-Quran (UNSIQ) Wonosobo: Penulis Tafsir As-Salam.
Asmaji Muchtar, Ph. D