Transformasi Menuju Pelayanan Berkarakter
Implementasi nilai-nilai reformasi birokrasi di lembaga peradilan
Description:... Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan bernegara, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk konteks peradilan di Indonesia, tujuan menyejahterakan umum didefinisikan sebagai kebijakan memberikan pelayanan publik secara optimal. Agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima diperlukan sumber daya manusia yang berintegritas sekaligus berkualitas.
Program reformasi birokrasi memiliki tujuan utama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama pencari keadilan, maka beragam istilah yang digunakan untuk menunjukkan pelayanan yang baik, seperti pelayanan prima, service excellent, pelayanan unggul, pelayanan maksimal, pelayanan bermutu, pelayanan berkualitas, dan lain sebagainya, akan bernilai ibadah jika dilakukan dengan prinsip pelayanan berkarakter. Inilah jenis pelayanan yang harus dilakukan di lembaga peradilan yang kita cintai.
Pelayanan berkarakter memastikan setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, baik mendapat pujian ataupun tidak, pelayanan yang diberikan tetap yang terbaik. Karena pelayanan berkarakter tidak semata untuk rutinitas pekerjaan, namun juga bernilai ibadah. Pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat harus diikuti dengan aspek transendental dengan niat ibadah tulus karena Allah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, apa pun istilah yang digunakan untuk menunjukkan pelayanan yang baik jika dibarengi dengan niat ibadah maka pelayanan tersebut menjadi berkarakter.
Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup
#Kencana
Show description