Hukum Adat asalnya dari nilai-nilai/kebiasaan yg dipraktekkan dan hidup
dalam keseharian masyarakat Indonesia. Kebiasaan menjadi norma
ketika mengikat warga dan ditaati turun temurun. Kemudian menjadi
hukum manakala bersanksi. Karakter bangsa Indonesia yg beragam dapat
terlihat dalam hukum adat. Oleh karena itu Hukum Adat harus menjadi
landasan utama dalam pembentukan hukum nasional. Hukum Adat mesti
dipertahankan, norma yg terkandung harus mewarnai dan diejawantahkan
dalam perundang-undangan nasional. Buku ini mengulas sejarah
perkembangan hukum adat, teori pembentukannya dan pengaruh hukum
agama. Tentang orang dan keluarga, hukum waris adat, hukum perkawinan,
tanah adat dan perkembangannya. Buku ini cukup lengkap mengulas tentang
Hukum Adat dan bagaimana perkembangannya saat ini.