MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Description:... Dalam perjalanan sejarah perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern, peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sangat penting dan tak terpisahkan dari sistem konstitusionalisme yang mulai dirumuskan secara yuridis pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Konstitusionalisme modern, yang merupakan hasil dari perkembangan kompleks dan dinamis, memiliki akar yang dalamdalam dua prinsip utama: nasionalisme dan demokrasi representatif. Pertama-tama, nasionalisme memainkan peran kunci dalam pembentukan konstitusionalisme modern. Di tengah gelombang perubahan politik dan sosial pada masa itu, muncul dorongan untuk membangun negara-negara yang memiliki identitas nasional yang kuat. Konsep ini mengarah pada perlunya hukum dasar yang menetapkan prinsip prinsip dasar negara yang merujuk pada identitas dan kepentingan nasional. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga kepatuhan terhadap konstitusi, menjadi penting dalam menegakkan dan menafsirkan prinsip-prinsip ini. Selanjutnya, demokrasi representatif juga menjadi pendorong bagi konstitusionalisme modern.
Dalam sistem demokratis, kekuasaan dipercayakan kepada wakil-wakil yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh mayoritas atau penguasa yang terpilih, dibutuhkan kerangka hukum yang kuat yang melindungi hak-hak minoritas dan menjamin keberlangsungan sistem demokrasi itu sendiri. Inilah di mana Mahkamah Konstitusi memainkan peran vitalnya sebagai pengawal terhadap penyalahgunaan kekuasaan, serta menjaga agar undang-undang dan tindakan pemerintah selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Dengan demikian, pembentukan Mahkamah Konstitusi atau lembaga serupa di berbagai negara merupakan respons terhadap kebutuhan akan penegakan konstitusionalisme modern yang berakar pada nasionalisme dan demokrasi representatif. Melalui peranannya dalam menafsirkan dan menegakkan konstitusi, MK membantu menjaga stabilitas, keseimbangan kekuasaan, dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi telah menjadi fenomena yang relatif baru dalam tata negara global. Di negara-negara yang sedang mengalami transisi dari rezim otoriter menuju demokrasi, gagasan tentang mendirikan Mahkamah Konstitusi telah mendapat dukungan yang signifikan. Hal ini terutama karena adanya dorongan untuk mereformasi atau meningkatkan sistem hukum tata negara menuju sebuah model yang lebih ideal dan sempurna. Fokus utama dari upaya ini adalah untuk memperbaiki mekanisme pengujian konstitusionalitas terhadap undang-undang yang mungkin bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara.
Show description