TEORI HUKUM: Dari Eksistensi ke Rekonstruksi
Description:... Teori hukum terbentuk dan terpengaruh oleh dinamika kehidupan hukum sebagaimana berikut. Pertama, teori hukum muncul karena adanya pertumbuhan pemikiran tentang keilmuan hukum dan keilmuan ransdisipliner hukum. Kedua, teori hukum muncul karena adanya isu, masalah dan konflik hukum yang muncul sebagai konsekuensi dari pembentukan hukum terutama di negara-negara maju. Ketiga, teori hukum muncul karena adanya konvergensi dan diskonvergensi sistem hukum di berbagai belahan dunia yang berbasis kepada berbagai peradaban kebijakan hukum. Keempat, teori hukum muncul karena adanya perkembangan modernisasi hukum sebagai dampak dari pembangunan hukum di berbagai negara. Kelima, teori hukum muncul akibat adanya akumulasi kasus ataupun perkara yang menimbulkan desakan untuk adanya terobosan hukum ataupun penemuan hukum.
Buku ini merupakan tulisan yang dilatarbelakangi oleh basis pengajaran dan pendidikan teori hukum terutama untuk para peserta didik yang berada dalam masa pembelajaran di Fakultas Hukum. Teori hukum menjadi signifikan karena adanya pertumbuhan dan perkembangan keilmuan hukum dan keilmuan transdisipliner hukum sehingga dapat dikatakan bahwa teori hukum bertumbuh dan berkembang dari satu pendekatan keilmuan hukum ke pendekatan keilmuan transdisipliner hukum atau sebaliknya. Dalam tulisan ini diuraikan tentang eksistensi baik dalam teks pemahaman hukum, pengertian hukum, pengetahuan hukum dan penguasaan hukum terutama tentang kemanfaatan hukum, kebaikan hukum, kepastian hukum, kebijakan hukum, keadilan hukum dan kebenaran hukum.
Show description