Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Dilengkapi Pasal-Pasal Undang-Undang Organik/Sektor Terkait Dan Prinsip-Prinsip Penanganan Perkara Pidana
Description:... Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disusun menggunakan konsep Omnibus Law yang baru pertama kali digunakan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.Substansinya mengatur beberapa tema besar, bersifat lintas sektoral, dan berfubgsi sebagai payung hukum (umbrella act).
Penulis mengidentifikasi dalam UU Cipta Kerja memuat perubahan sebanyak 80 (delapan puluh) Undang-undang Organik/Sektor. Di antara 80 UU tersebut, terdapat sebanyak 40 (empat puluh) Undang-undang Organik/Sektor yang memiliki pengaturan ketentuan pidana dengan jumlah sekitar 286 (dua ratus delapan puluh enam) pasal perbuatan pidana.
Buku ini berisikan dan bertujuan:
- Memudahkan pembacaan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja mengingat banyaknya ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
- Penyusunan 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) pasal perbuatan pidana dalam UU Cipta Kerja ini dilengkapi rumusan Pasal Undang-undang organik/sektor yang terkait sehingga lebih praktis dalam mempelajari dan menerapkan ketentuan pidananya.
-Sistematika dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan sistematika Undang-undang pada umumnya , sehingga dalam hal pencantuman/penyebutan kententuan pidana terkait penanganan perkara perlu dilakukan penyesuian agar diterapkan secara benar dan tepat.
- Menjelaskan secara singkat prinsip-prinsip penanganan perkara, baik menurut hukum pidana formal maupun hukum pidana material dan memaparkan perkara pidana dalam UU Cipta Kerja yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diberikan tanggapan dan analisis sebagai studi kasus.
Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat, dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum.
Show description