Pemberantasan Terorisme Politik Internasional Dan Politik Hukum Nasional Indonesia
Description:... Politik hukum nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme belum sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ia terkesan kurang menghormati nilai-nilai dan eksistensi lembaga-lembaga agama, kurang menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia, kurang menghormati nilai-nilai demokrasi dan kurang memenuhi rasa keadilan sosial bangsa dan rakyat Indonesia. Kondisi ini dapat berpotensi mengancam integrasi bangsa.
Perkembangan konstelasi politik internasional dalam kaitannya dengan pemberan- tasan terorisme sangat didominasi oleh kepentingan politik, ekonomi, dan ideologi negara-negara Adidaya, baik dalam regulasinya dalam berbagai konvensi internasional, resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa, begitu pula penerapan dan penegakan hukumnya. Kondisi ini dirasakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, karena sering menggunakan standar ganda (double standard), tidak menghormati HAM dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innosense) dan asas persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law).
Buku ini menguraikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan politik hukum nasional Indonesia khususnya dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dikaitkan dengan perkembangan konstelasi politik internasional kontemporer. Kemudian menjelaskan latar lahirnya UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia serta menganalisis sejauh mana perkembangan konstelasi politik internasional kontemporer berimplikasi terhadap pembentukan dan penegakan UU tersebut.
Buku ini sesuai bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang mengambil mata kuliah Tindak Pidana Khusus, Politik Hukum, Tindak Pidana Terorisme, dan bagi praktisi hukum. Buku ini juga sesuai bagi mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional serta pejabat baik pusat dan daerah yang bergelut dalam kebijakan pembuatan UU/Perda.
Show description