PERTIMBANGAN HAKIM DI INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM MEMBERIKAN HAK HADÂNAH KEPADA AYAH PERSPEKTIF MASLAHAH DAN KEADILAN GENDER
Description:... Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang mengadopsi ketentuan fiqih sebagai peraturan hukumnya, termasuk dalam hal hadânah, keduanya menetapkan ibu sebagai pemegang hak asuh utama bagi anak yang belum mumayyiz pasca terjadinya perceraian dan juga sama-sama memberikan hak pilih bagi anak mumayyiz untuk diasuh oleh ayah ataupun ibunya. Namun, baik di Indonesia maupun Malaysia terdapat putusan hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayah.
Pemberian hak hadânah di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Negeri Selangor dan Kelantan, dari tahun 2016 s.d 2020 kepada ayah jumlahnya sangat terbatas. Hal ini berhubungan dengan isu bias gender yang menimpa laki-laki yang berada di bawah bentuk stereotype dan subordinasi sebagai orang tua kedua dan di bawah kapabilitas perempuan sehingga tidak jarang dalam beberapa putusan sebagaimana buruknya perangai perempuan hakim tetap memberikan hak asuh anak tersebut kepada ibu yang dilegalisasi oleh doktrin agama tanpa memperhatikan aspek kemaslahatan/ kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi isu sentral bagi anak.
Pembaca buku ini akan diajak untuk memahami keragaman argumentasi hakim dalam menjatuhkan putusan hak hadânah kepada ayah di Indonesia dan Malaysia, memahami apa saja hal yang dapat menggugurkan hak normatif ibu sebagai pemegang hak asuh utama dan melihat benturan antara prinsip kepastian dan keadilan hukum dalam menghasilkan putusan yang berorientasi kepada kemaslahatan anak.
Show description